Hukum Murtad
Di dalam agama, hubungan atau urusan manusia itu dibagi tiga. Pertama, urusan personal antara manusia dengan tuhannya. Kedua, urusan sosial antara manusia dengan manusia lainnya. Ketiga, urusan global antara manusia dengan lingkungannya.
Hukum negara mengatur banyak hal, termasuk mengenai kriminal. Ketika suatu perbuatan bisa merugikan secara sosial atau global, maka itu termasuk kriminal. Sedangkan keimanan adalah urusan personal antara manusia dengan tuhannya, bukan urusan negara.
Jika murtad dianggap sebagai dosa, maka orang murtad tidak bisa dijerat oleh hukum negara, karena murtad adalah urusan personal. Justru orang yang melakukan intimidasi kepada orang murtad yang bisa dijerat hukum, karena intimidasi adalah perbuatan kriminal.